AD/ART

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kongres Wanita Indonesia Kota Kediri sebagai landasan organisasi.

8 Dokumen 1972–2026 3 Kategori

Anggaran Dasar & Rumah Tangga

AD/ART merupakan dokumen dasar organisasi yang mengatur struktur, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, serta tata laksana Kongres Wanita Indonesia Kota Kediri.

8
Total Dokumen
4
Anggaran Dasar
3
Rumah Tangga
1
Perubahan
NoJudul DokumenKategoriTahunUkuranAksi
1Anggaran Dasar KOWANI Kota Kediri 2026Anggaran Dasar20261.2 MB
2Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Kediri 2026Rumah Tangga20260.9 MB
3Perubahan AD/ART Hasil Musyawarah 2026Perubahan20260.7 MB
4Anggaran Dasar KOWANI Kota Kediri 2020Anggaran Dasar20201.1 MB
5Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Kediri 2020Rumah Tangga20200.8 MB
6Anggaran Dasar KOWANI Kota Kediri 2015Anggaran Dasar20151.0 MB
7Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Kediri 2015Rumah Tangga20150.7 MB
8Anggaran Dasar Pendiri KOWANI Kota Kediri 1972Anggaran Dasar19720.5 MB

Menampilkan 1–8 dari 8 dokumen

AD/ART hanya dapat diubah melalui Musyawarah Organisasi Anggota yang diadakan minimal sekali dalam lima tahun.

Preview Dokumen

Logo KOWANI Kota Kediri

AD/ART KOWANI Kota Kediri

Tahun 2026 — KOWANI Kota Kediri

KONGRES WANITA INDONESIA Kota Kediri

Sekretariat: Jl. Jenderal Sudirman No. 215, Kediri, Kediri 12302, Kota Kediri, Kota Kediri 16121

Telepon: 061-4578-1250 | Email: [email protected]

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1: Kongres Wanita Indonesia Kota Kediri, selanjutnya disebut KOWANI Kota Kediri, adalah organisasi pemberdayaan perempuan yang berbadan hukum dan berkedudukan di Kota Kediri.

Pasal 2: KOWANI Kota Kediri berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB II — ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 3: KOWANI Kota Kediri berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 4: Tujuan KOWANI Kota Kediri adalah mewujudkan keluarga sejahtera, meningkatkan kualitas perempuan, dan berperan aktif dalam pembangunan.