Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Kediri merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Kediri. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Kediri disahkan oleh Notaris Kota Kediri pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Kediri
SK Wali Kota Kediri tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Kediri periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Kediri yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Kediri.
Status Organisasi
KOWANI Kota Kediri berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Kediri dengan kedudukan di Kota Kediri, Kota Kediri. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Kediri.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Kediri dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Kediri di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Kediri disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Kediri tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Kediri adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Kediri.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Kediri.
KOWANI Kota Kediri sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Kediri disahkan oleh Wali Kota Kediri melalui Surat Keputusan.